Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung. Ia dijerat menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
“Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Adrian diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian tidak bersikap kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan mengajukan Red Notice pada 14 November 2024 melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divhubinter Polri.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri juga mengajukan permintaan ekstradisi kepada otoritas Qatar. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor tersangka. Proses pemulangan Adrian akhirnya dapat terealisasi melalui kerja sama antar-NCB, didukung penuh oleh KBRI di Qatar.
Saat ini Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. OJK tetap berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam pemulangan tersangka. Menurut OJK, koordinasi lintas lembaga ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di sektor keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Red Notice dan Kendala Ekstradisi
Sebelumnya, Hubinter Polri mengonfirmasi bahwa Red Notice terhadap Adrian telah diterbitkan.
“Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Sabtu (20/9/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua Red Notice bisa diakses publik melalui situs resmi Interpol. “Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Meski begitu, upaya pemulangan sempat terkendala karena otoritas Qatar hanya mengizinkan mekanisme ekstradisi melalui Central Authority, bukan lewat saluran Interpol Channel.
“Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun deportasi. Itu kendalanya,” ujar Untung.
Tinggalkan Balasan