Bineka.co.id, Makassar – Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, menilai penindakan pelanggaran parkir melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum memberikan efek jera yang cepat. Ia menyebut sanksi berbasis kamera itu tidak langsung dirasakan pengendara karena konsekuensinya baru muncul saat perpanjangan pajak kendaraan.
“Tilang ETLE ini sebenarnya perlu dievaluasi kembali karena tidak berdampak secara langsung kepada pelanggar. Dampaknya baru terasa setahun kemudian,” katanya, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, masyarakat cenderung lebih patuh ketika sanksi diberikan secara nyata. Tilang manual, kata Irwan, masih lebih efektif karena ada interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.
“Tilang manual itu nyata karena orangnya ada, surat-suratnya disita, dan disidangkan. Kalau ETLE, kendaraannya tetap kena tilang walaupun tidak ada orangnya,” ujarnya.
Irwan mencontohkan penindakan di bawah terowongan Mal Panakkukang, di mana 50 motor parkir sembarangan terkena ETLE oleh Polantas. Namun ia menilai mekanisme tersebut perlu dikaji ulang khusus untuk pelanggaran parkir karena tidak menimbulkan efek jera yang cepat.
“Masyarakat kita ini biasanya patuh kalau efeknya langsung terasa. Kalau tidak nyata, ya tidak hati,” katanya.

Tinggalkan Balasan