Bineka.co.id, Jakarta – Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp31,85 triliun. Pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,61 triliun, pajak fintech Rp3,99 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun.
Sampai Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Empat perusahaan baru yang ditunjuk pada bulan tersebut antara lain Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Sementara satu perusahaan, TP Global Operations Limited, dicabut statusnya sebagai pemungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyampaikan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.
Untuk pajak atas aset kripto, pemerintah mencatat penerimaan kumulatif sebesar Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar dari PPh 22 dan Rp840,08 miliar dari PPN Dalam Negeri. Adapun distribusinya berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar hingga tahun berjalan 2025.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan nilai Rp3,99 triliun. Komponen penerimaannya meliputi Rp1,11 triliun dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Rp724,32 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri, serta Rp2,15 triliun dari PPN Dalam Negeri atas setoran masa.
Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menunjukkan tren positif, dengan penerimaan mencapai Rp3,63 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini terdiri dari Rp242,31 miliar PPh Pasal 22 dan Rp3,39 triliun PPN, dengan tren peningkatan setiap tahun sejak 2022.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai PPN atas produk digital luar negeri dan daftar pemungut PPN PMSE melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax.
Tinggalkan Balasan