Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset dana pensiun nasional mencapai Rp1.572,15 triliun atau tumbuh 9,20 persen secara tahunan (year-on-year).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut didorong terutama oleh program pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, serta program Tabungan Hari Tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
“Total aset program wajib ini tercatat sebesar Rp1.180,82 triliun, meningkat 10,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bineka.co.id, Rabu 9 Juli 2025.
Sementara itu, untuk program pensiun sukarela, aset tumbuh sebesar 5,05 persen secara tahunan menjadi Rp391,33 triliun. Meskipun pertumbuhannya lebih moderat, program sukarela tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan sistem pensiun nasional.
Pertumbuhan aset ini mencerminkan semakin kuatnya fondasi dana pensiun dalam mendukung kesejahteraan jangka panjang bagi tenaga kerja, baik sektor formal maupun nonformal.
Tinggalkan Balasan