Makassar, Bineka.co.id – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu mencapai kesepakatan, seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta penyelenggara Pemilu.
Pelantikan yang berlangsung di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Sulawesi Selatan, dari total 24 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK.
Akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Presiden Prabowo segera Lantik 14 Bupati di Sulsel tanggal 6 Februari 2025 karena tidak bersengketa di MK. Mereka adalah:
1.Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin
2.Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin
3.Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda
4.Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin
5.Bupati dan Wakil Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam dan Muetazim Masyur
6.Bupati dan Wakil Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dan Abustan
7.Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle
8.Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin
9.Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu
10.Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile
11.Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler
12.Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan
13.Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, M Yusuf R dan Andi Tenri Liwang La Tinro
14.Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah.
Sementara 11 hasil Pilkada 2024 belum bisa dilantik karena masih disengketakan di MK, yakni:
1.Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Makassar. Pemohon: Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara
2.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba. Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
3.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo. Pemohon: Farid Kasim dan Nurhaenih.
4.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar. Pemohon: Syamsari dan M Natsir Ibrahim.
5.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara. Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
6.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Parepare. Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam.
7.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang. Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
8.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemohon: Ady Ansar dan M. Suwadi.
9.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto. Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
10.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
11.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan. Pemohon: Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.***
Tinggalkan Balasan