Bineka.co.id, Luwu – Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 22 kepala desa periode 2025–2027. Agenda ini dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu masa bakti 2025–2030, yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu bukan sekadar penambahan waktu, namun merupakan tanggung jawab yang semakin besar untuk membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Kepada pengurus APDESI yang baru dilantik, Patahudding menyampaikan selamat sekaligus harapan agar organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

“Saya berharap APDESI ke depan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Mari kita bangun koordinasi yang solid, transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta inovasi-inovasi dalam pengembangan potensi lokal,” ungkapnya.

Pelantikan pengurus APDESI Luwu dipimpin langsung oleh Ketua DPW APDESI Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usni, melalui rangkaian prosesi mulai dari pembacaan ikrar, pengucapan pelantikan, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan Pataka APDESI kepada Ketua terpilih Kabupaten Luwu, Ismail.

Ketua Apdesi Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi menyampaikan langkah Bupati Luwu bisa memberikan contoh baik bagi daerah lain dalam menjalankan amanat undang-undang. 

“Bupati Luwu adalah bupati pertama yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sesuai edaran Bapak Mendagri. Beliau juga dikenal sebagai pemimpin yang peduli dengan rakyat kecil, terbukti dengan kebijakannya menggratiskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem, veteran, serta purna kepala desa,” ucapnya.

Daftar kepala desa yang dikukuhkan meliputi: Pudding (Desa Lange), Alpin (Desa Andulan), Nur Oktavian (Desa Ledan), Rosmawati (Desa Rante Alang), Muh. Harun Mahdin (Desa Murante), Nasruddin Nasir (Desa Padang Lambe), Syahruddin (Desa Lempopacci), Tandi Sarira (Desa Lalong), Kamaruddin (Desa Pasamai), Yahya Kibad (Desa Puty), Sanawiyah (Desa Posi), Sri Yanto (Desa Wiwitan), Dedy Sudianto (Desa Awo Gading), Muhammad Hamka (Desa Bone Posi), Udding (Desa To’lemo), Marten Pune (Desa Pelalan), Abd Azis (Desa Saronda), Bahris (Desa To’bia), Aswan Rana (Desa Taramatekkeng), Herman (Desa Bonglo), Herdianto (Desa Uraso), dan Kadir (Desa Buntu Tallang).