Makassar, Bineka.co.id – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, berakhir ricuh.

Insiden ini memicu pembekuan sumpah advokat Razman, yang mengancam kariernya sebagai pengacara. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Sidang yang awalnya diharapkan berjalan lancar justru berubah ricuh setelah hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Keputusan ini diambil karena materi kasus dianggap sensitif.

Meski Razman menentang keputusan tersebut, hakim tetap bersikukuh. Situasi memanas, dan hakim terpaksa menskors sidang hingga suasana kembali kondusif.

Setelah sidang diskors, Razman mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Momen ini terekam dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya.

Dalam video tersebut, terlihat Razman menghampiri Hotman, memegang bahunya, dan berbicara sesuatu sambil menunjuk-nunjuk menggunakan jarinya. Video ini viral dan memicu berbagai tanggapan dari netizen.

Akibat kericuhan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan ini dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) karena tindakan mereka dianggap menghina martabat lembaga peradilan.

Humas PN Jakut, Maryono, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas peradilan.

Selain itu, sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan ini membuat mereka tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat di pengadilan. Hotman Paris menyatakan bahwa tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara.

Dalam unggahan Instagram-nya pada Rabu, 12 Februari 2025, Hotman Paris menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat merupakan pukulan telak bagi karier Razman dan Firdaus. “Mereka tidak bisa lagi praktik sebagai pengacara karena kartu advokat dan surat BAS (Berita Acara Sumpah) mereka sudah dibekukan,” ujar Hotman.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat tersebut efektif menghalangi Razman dan Firdaus untuk berpraktik di pengadilan. “Mereka tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat atau kuasa hukum,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Di sisi lain, Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa saat kericuhan terjadi, ia berperan sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.

“Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan martabat dalam proses peradilan. Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi hukum dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti pembekuan sumpah advokat. Hal ini menjadi pelajaran bagi para profesional hukum untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pembekuan sumpah advokat ini mengancam karier Razman sebagai pengacara. Tanpa surat BAS, ia tidak dapat lagi mewakili klien di pengadilan.***