Makassar, Bineka.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menggelar Exit Meeting hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III), Senin (20/10/2025), bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar.

Kegiatan tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan pendahuluan BPK RI terhadap tata kelola belanja daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Frengki Halomoan Manalu, hadir bersama jajaran tim pemeriksa. Dari pihak Pemprov Sulsel, hadir para pimpinan OPD di bidang keuangan dan perencanaan.

Dalam pertemuan itu, BPK RI memaparkan sejumlah temuan awal serta memberikan rekomendasi perbaikan atas pengelolaan belanja daerah.

Pemeriksaan difokuskan pada aspek kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas anggaran, serta efisiensi belanja untuk mendukung program pembangunan prioritas di Sulsel.

BPK RI juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah dalam membangun sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, BPK RI memberikan apresiasi atas dukungan penuh jajaran Pemprov selama proses pemeriksaan berlangsung.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Hasil pemeriksaan ini bukan sekadar kritik, tapi menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran. Kami siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara cepat, sistematis, dan terukur,” ujar Fatmawati.

Fatmawati menambahkan, komitmen terhadap akuntabilitas publik bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat Sulsel dalam pengelolaan dana publik.

Ia pun menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga serta peningkatan kedisiplinan seluruh OPD dalam pelaporan dan pengawasan anggaran. Hal ini, menurutnya, penting agar tidak terjadi temuan berulang.

Sebagai informasi, Exit Meeting merupakan tahapan akhir sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi disusun oleh BPK.