Bineka.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan program insentif Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Insentif senilai Rp 150 miliar tersebut diberikan dalam bentuk keringanan bunga kredit untuk mendukung akses pekerja terhadap hunian layak.

Program ini mencakup 1.050 unit pembiayaan sepanjang 2025, meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Program Uang Muka Perumahan (PUMP), serta Program Rumah Pertama (PRP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan stimulus ini menurunkan batas maksimal bunga kredit perumahan menjadi BI-Rate +3% dari sebelumnya BI-Rate +5%. Dengan skema tersebut, selisih bunga akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sehingga meringankan cicilan maupun uang muka (DP) rumah para pekerja.

Tak hanya bagi pekerja, pengembang perumahan juga memperoleh keringanan dengan bunga kredit turun menjadi BI-Rate +4% dari sebelumnya BI-Rate +6%. Selain itu, proses persetujuan kredit dipercepat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga memudahkan pekerja lolos penilaian kredit.

“Tahun ini ditargetkan 1.050 unit, namun tahun depan jumlahnya akan ditingkatkan. Program ini mendukung agenda Presiden untuk menyediakan tiga juta rumah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9).

Ia menambahkan, penurunan bunga diharapkan menjadikan pinjaman perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih kompetitif. Saat ini, tercatat ada sekitar 40 juta pekerja aktif membayar iuran, dan dana yang terkumpul bisa dikembalikan ke peserta dalam bentuk manfaat perumahan.

“Itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran. Nah, itu bisa juga dipakai untuk DP pembelian rumah,” lanjut Airlangga.

Pemerintah berharap kombinasi insentif ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah, sekaligus menarik minat pekerja maupun pengembang memanfaatkan beragam skema pembiayaan, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, hingga program BPJS Ketenagakerjaan.