Bineka.co.id, PalopoKPP Pratama Palopo kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu administrasi perpajakan instansi pemerintah melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2. Kegiatan ini ditujukan bagi para bendahara perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai langkah persiapan menjelang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2026.

Bimtek berlangsung di Aula Gedung Perpustakaan Kabupaten Tana Toraja dengan kehadiran Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Tana Toraja dan Kepala KP2KP Makale. Total 51 peserta yang merupakan bendahara dari berbagai satuan kerja pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini secara penuh.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi bendahara dalam menyusun Bukti Pemotongan A2 bagi ASN di unit kerja masing-masing. Penyusunan yang akurat dan tepat waktu menjadi elemen penting untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan ASN berjalan lebih tertib serta tidak menumpuk menjelang batas akhir penyampaian.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Makale, Frans, menekankan urgensi percepatan administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.

“Harapan kami setelah kegiatan ini, pembuatan bukti potong dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akurat. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal dan tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan SPT di bulan Maret 2026,” ujar Frans.

Muh. Idham Halid, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Palopo yang hadir sebagai narasumber, memaparkan secara menyeluruh prosedur penyusunan bukti potong A2 melalui kertas kerja serta tahapan penginputan dokumen tersebut ke dalam sistem Coretax. Penyampaian materi disertai praktik langsung sehingga peserta dapat memahami alur pembuatan bukti potong secara lebih jelas.

Pada penutup sesi, narasumber mengingatkan agar para bendahara menyelesaikan pembuatan Bukti Potong A2 paling lambat akhir Januari 2026, sehingga ASN di Kabupaten Tana Toraja dapat melapor SPT Tahunan lebih awal, yakni paling lambat akhir Februari 2026. Selain itu, para ASN diimbau segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025 untuk memperlancar proses pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pemda Tana Toraja telah menunjukkan komitmen kuat melalui partisipasi aktif bendahara satker. Kami berharap pemahaman yang diberikan hari ini dapat mempercepat proses administrasi perpajakan sehingga pelaporan SPT Tahunan ASN dapat dilakukan lebih awal, lebih tertib, dan semakin berkualitas,” ujarnya.