Bineka.co.id, Enrekang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi perpajakan digital Coretax kepada para bendahara desa dari Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang, Senin (29/7), dan diikuti lebih dari 20 perwakilan desa.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, yang menekankan pentingnya penguasaan sistem Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan di tingkat desa. Ia berharap para peserta dapat memahami dan mempraktikkan langsung penggunaan sistem ini.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pengalaman praktikal bagi bendahara desa sehingga mereka memahami penggunaan Coretax untuk administrasi perpajakan di lingkungan desa,” ujar Sudirman.
Selama kegiatan berlangsung, peserta dibekali pengetahuan teknis mengenai fitur-fitur utama aplikasi Coretax, mulai dari proses pendaftaran akun, pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga cara membuat kode billing untuk pembayaran pajak. Metode pelatihan dilakukan secara interaktif agar peserta dapat langsung mempraktikkan tahapan-tahapan tersebut secara mandiri.
Salah satu pemateri, Rio Lutfi, menyampaikan bahwa kehadiran sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di desa secara lebih efisien dan akuntabel. “Setelah kegiatan ini, silakan dicoba kembali membuat bukti potong dan SPT Masa secara mandiri. Jika sudah terbiasa, sistem ini akan terasa sangat membantu,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas edukasi perpajakan hingga ke level pemerintahan terkecil. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut mengapresiasi langkah KP2KP Enrekang dalam memperkuat budaya kepatuhan dari tingkat desa.
“Langkah-langkah seperti ini sangat penting dalam memperkuat budaya kepatuhan sejak dari akar pemerintahan. Sistem Coretax adalah wujud nyata transformasi digital DJP, dan melalui sosialisasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memiliki pemahaman dan keberanian untuk menggunakan teknologi ini,” ungkap Sumin.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Enrekang berharap tata kelola keuangan desa dapat semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan