Bineka.co.id, Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pengawasan bertajuk Operasi Gurita, tim berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi, sekaligus memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui mekanisme penyelesaian Ultimum Remedium.

Penindakan bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat tim pengawasan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kiriman barang kena cukai melalui perusahaan ekspedisi. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan paket mencurigakan yang setelah diperiksa ternyata berisi 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD tanpa pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir mencapai Rp133 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp86 juta. Pihak pengirim kemudian mengajukan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan, sesuai mekanisme Ultimum Remedium yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022. Skema ini memungkinkan pelanggar untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dari mekanisme tersebut, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200,5 juta—melampaui potensi kerugian awal dan memberikan efek jera bagi pelaku. Barang bukti hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang terintegrasi.

“Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.”

Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam menghadapi berbagai modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Ke depan, Bea Cukai Makassar berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa ekspedisi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga integritas penerimaan negara.