Bineka.co.id, Bandung – Sepasang suami istri muda berinisial LAF (18) dan SDS (21) nekat mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di depan Kedai Ayam Bang Dava, Jalan Raya Tagog-Cinunuk, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi keduanya terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.

“Kami telah mengamankan pelaku pencurian roda dua di wilayah Desa Cimekar. Keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah,” ujar Rizal, Selasa (3/6/2025).

Aksi pencurian bermula saat korban, MDI (23), memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi D 5810 VDA di depan kedai. Pelaku LAF kemudian datang bersama istrinya, SDS, dan memantau situasi sekitar. Berdasarkan rekaman CCTV, LAF terlihat membobol kunci stang motor menggunakan mata kunci astag dan kunci pas nomor 8, sementara SDS menunggu di atas motor mereka.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pria terlihat membobol kunci motor dengan alat khusus, lalu membawanya kabur bersama istrinya,” jelas Rizal.

Tak hanya sekali, pasangan tersebut diketahui mencuri empat sepeda motor di lokasi berbeda dalam satu hari yang sama, seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan Cileunyi.

“Dalam satu hari mereka mencuri empat sepeda motor dari berbagai lokasi di Cileunyi. Semuanya dilakukan pada hari Jumat. Mereka kami tangkap hari Minggunya di Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang,” tambahnya.

Polisi menduga motif pencurian kuat berkaitan dengan kondisi ekonomi. Kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena belum memiliki pekerjaan dan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah menikah.

“Mereka baru menikah, belum bekerja, dan tidak punya penghasilan. Ini pertama kalinya mereka mencuri, dan motifnya karena kesulitan ekonomi,” ungkap Rizal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Deluxe yang telah diubah warnanya dari biru putih menjadi hitam, satu mata kunci astag berbentuk pipih runcing, satu kunci pas nomor 8, serta dua jaket yang dikenakan saat beraksi.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.