Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif dari industri asuransi nasional pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga Mei 2025. Total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.163,62 triliun atau tumbuh 3,84 persen secara tahunan (year-on-year).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa dari total tersebut, aset sektor asuransi komersial menyumbang Rp939,75 triliun, terjadi peningkatan hampir 5 persen.
“Meningkat 4,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bineka.co.id, Rabu 9 Juli 2025.
Dari sisi pendapatan premi, kinerja asuransi komersial tercatat sebesar Rp138,61 triliun selama Januari hingga Mei 2025, atau tumbuh 0,88 persen secara tahunan. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 1,33 persen menjadi Rp72,53 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen menjadi Rp66,08 triliun.
Meski pertumbuhan premi tidak signifikan, struktur permodalan industri asuransi komersial masih dinilai kuat. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal atau Risk Based Capital (RBC) yang tercatat jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Industri asuransi jiwa membukukan RBC sebesar 480,77 persen, sedangkan sektor asuransi umum dan reasuransi mencatatkan RBC sebesar 311,04 persen.
Kondisi ini mencerminkan ketahanan dan kapasitas industri asuransi untuk tetap menjaga stabilitas keuangan di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
Tinggalkan Balasan