Bineka.co.id, Makassar – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025, seluruh tempat hiburan di Kota Makassar akan ditutup sementara. Kebijakan ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/204/S.Edaran/Dispar/VI/2025.

Dalam edaran yang ditandatangani Ketua APHI Makassar, Hasrul Kaharuddin, disebutkan bahwa penutupan sementara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap momentum keagamaan dan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Adapun pengaturan penutupan terbagi berdasarkan jenis usaha hiburan. Untuk panti pijat, refleksi, rumah bernyanyi, dan karaoke, aktivitas usaha dihentikan mulai Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.01 dini hari dan akan kembali beroperasi pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 07.00 WITA.

Sementara itu, bar, pub, dan klub malam diminta menghentikan operasional sejak Kamis, 26 Juni 2025 pukul 07.00 WITA, dan akan dibuka kembali pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 22.00 WITA.

Penutupan ini berlaku secara serentak dan wajib diikuti oleh seluruh pengusaha hiburan di Makassar.