Makassar, Bineka.co.id – Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK-RI) soroti tarif tagihan air minum yang dilakukan oleh PDAM Makassar. Hal terserbut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal APAK-RI Irwan kepada media, menurutnya banyak masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan rekening air pada periode pembayaran Agustus 2025 atau pemakaian Juli 2025.

Irwan mengatakan, setelah dirinya melakukan penelusuran terkait lonjakan tagihan rekening air menemukan data yang ada pada meteran dan kuitansi pembayaran mengalami selisi kurang lebih 10 kubik. Menurut Irwan dalam penelusurannya menemukan selisih, pada meteran tertera 3046 sementara yang tertulis di kwitansi 3056.

“Awalnya kami anggap sebagai kesalahan pencatatan oleh petugas PDAM. Tapi setelah dilakukan konfirmasi ke aduan pelanggan membenarkan bahwa dilakukan angka tambahan pada meteran tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan,” kata Irwan, Sabtu 23 Agustus 2025.

Lebih lanjut kata Irwan, dengan adanya kenaikan tagihan tarif air berdampak ke pembayaran. “Pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran diangka Rp400 ribuan, dan sekarang harus bayar Rp600 ribuan. Tentu saja ini merugikan pelanggan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.

Irwan menduga adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak PDAM Kota Makassar karena dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar regulasi yang jelas serta tidak diketahui oleh pelanggan.

“Dikhwatirkan akan merugikan seluruh pelanggan yang jumlahnya tidak sedikit, tentunya selain kena tarif tidak wajar, kena pula tarif progresif sesuai tingkatan batas/level pemakaian air dan berkali lipat jumlah tagihan yang dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Irwan keluhan masyarakat akan lonjakan tarif air tidak hanya dari hasil penelusurannya, akan tetapi juga ada beberapa netizen di dunia maya yang mengeluhkan hal serupa yakni tagihan air naik signifikan yang tidak sesuai stand meteran akhir.

Ketua Umum APAK RI Mastan, SH, MH yang juga seorang advokat mengatakan akan melakukan proses investigasi kepada PDAM Kota Makassar, karena diduga terjadi tindak pidana atas kerugian yang di alami para pelanggan dengan membayar tagihan air tapi tidak sesuai dengan fakta meteran air dilapangan.

“Setelah ada Hasil Investigasi, Kami Akan akan Melakukan Meeting untuk Menentukan Apakah Ada Dugaan Delick Tindak Pidana atau Tidak, kalau Misalnya Ada Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Selatan dan Polda Sulsel sebab sudah ditemukan bukti-bukti pelanggaran berupa kecurangan yang dilakukan oleh PDAM Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad dikutip dari YouTube Kamu Kelas mengatakan tidak ada penyesuain tarif oleh pdam sejak 2013.

Ia mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP menemukan dari 180 ribu pelanggan, 62 ribu pelanggan diantaranya ditemykan bermasalah.

“Rekomendasi BPKP untuk ganti meter, kalau tidak dilakukan ganti meter merugikan perusahaan,” jelasnya.