Bineka.co.id, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menetapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030. Keputusan ini diambil setelah Anggito menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Senin (22/9) malam.
Usai resmi dipilih memimpin LPS, Anggito menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkeu. “Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden,” ujar Anggito di Gedung DPR, Selasa (23/9).
Meski begitu, ia menyebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum benar-benar melepaskan posisinya. “Sekarang posisinya dari DPR akan menyerahkan kepada presiden, ditetapkan dalam keputusan presiden. Belum ada keputusan presiden, jadi saya libur dulu,” ucapnya.
Anggito menilai penugasannya di LPS akan semakin memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, mengingat lembaga tersebut merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Sekarang dengan hadirnya saya dan Pak Purbaya, maupun Pak Perry Warjiyo dan Pak Mahendra, kami sudah mengenal cukup lama. Jadi secara pribadi tidak ada masalah, dan secara institusi malah semakin baik,” katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Anggito dari jabatan Wamenkeu. Ia menyampaikan, pencalonan Anggito sebagai Ketua LPS merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “(Anggito) mundur dari Wakil Menteri Keuangan. Ini penugasan dari presiden,” kata Purbaya.
Selama menjabat di Kementerian Keuangan, Anggito mengurusi berbagai isu terkait penerimaan negara. Purbaya menegaskan siap mengambil alih pekerjaan yang ditinggalkan Anggito hingga pemerintah menunjuk pengganti resminya.
Tinggalkan Balasan