Makassar, Bineka.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya perusahaan Israel berinvestasi dalam proyek panas bumi atau geothermal di Kabupaten Luwu Utara. Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel untuk berinvestasi di wilayahnya. Ia memastikan bahwa komitmen tersebut menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Pemprov Sulsel dalam setiap proses investasi.

“Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Andi Sudirman Sulaiman, perlu dipahami bahwa kewenangan pemberian izin pengusahaan panas bumi bukan berada di tangan pemerintah provinsi. Ia menjelaskan bahwa perizinan proyek geothermal merupakan otoritas pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, Pemprov Sulsel tidak memiliki ruang untuk menerbitkan ataupun menolak izin pada tahap tersebut.

Meski begitu, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa apabila terdapat kebijakan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Israel, maka pihaknya akan meminta agar dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh. Sikap ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Jika itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka kita akan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang,” ujar Andi Sudirman.

Lebih lanjut, Andi Sudirman Sulaiman juga meluruskan informasi yang mengaitkan proyek panas bumi dengan pembangunan infrastruktur di wilayah Luwu Utara, termasuk pembangunan jalan menuju Kecamatan Seko. Ia menekankan bahwa proyek jalan tersebut telah direncanakan sejak periode kepemimpinannya sebelumnya dan tidak memiliki keterkaitan dengan investasi geothermal yang sedang menjadi perbincangan.

“Terkait pembangunan jalan di Seko sudah direncanakan sejak periode kami sebelumnya dan murni dari APBD dan APBN. Jadi tidak terkait dan itu hoaks,” jelasnya.

Penegasan senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas investasi perusahaan geothermal di Luwu Utara. Menurut Asrul, seluruh proses perizinan proyek panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak melalui mekanisme di tingkat provinsi.

“Perizinan terkait proyek panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel tidak ada proses perizinan terkait proyek tersebut,” ungkap Asrul Sani.

Dengan penjelasan ini, Andi Sudirman Sulaiman berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tegasnya, tetap berkomitmen menjaga transparansi investasi sekaligus memastikan setiap kebijakan sejalan dengan kepentingan daerah dan nasional.