Makassar, Bineka.co.id – Empat juta lima ratus ribu rupiah per kepala desa. Angka tersebut disebut sebagai “tiket masuk” untuk mengikuti sebuah bimbingan teknius (bimtek) yang diklaim menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian.

Namun informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat desa, sejumlah institusi yang namanya dicatut justru tidak pernah mengirimkan perwakilan resmi dalam kegiatan tersebut.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diduga dilakukan oleh PT Putri Dewani Mandiri pada 14-16 Desember 2025 di Grand Asia Hotel, Jala Boulevard No. 10 Makassar. Di tengah besarnya alokasi Dana Desa yang seharusnya difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, muncul dugaan praktik komersialisasi pelatihan yang berpotensi membebani APBDes.

Aktivis pemerhati desa, M. Akbar, menilai jika benar pembiayaan kegiatan tersebut diambil dari APBDes tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga media riset pendidikan dan formal PT Putri Dewani Mandiri tersebut semestinya mengikuti regulasi yang berlaku yakni mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 93 juncto Permendagri 96 Tahun 2017 yang pada intinya semua kerja sama pihak ketiga mesti melalui mekanisme Musyawarah Desa alias Musdes.

“Setiap kerja sama desa dengan pihak ketiga wajib melalui mekanisme Musdes serta melibatkan Dinas PMD. Jika prosedur tersebut dilewati, kegiatan itu dapat dinilai tidak sah secara administratif karena mengabaikan asas partisipatif dan legalitas formal,” bebernya ketika dihubungi awak media, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut M. Akbar, pelatihan yang melibatkan isu tata kelola desa seharusnya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang memiliki program Jaga Desa sebagai instrumen pengawalan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.

Ia mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Sulsel agar lebih cermat dalam mengikuti kegiatan serupa sehingga dana desa yang dikeluarkan dalam mengikuti program peningkatan kapasitas dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya

“Jangan sampai terjebak dalam sistem yang longgar pengawasannya dan menjadi korban skema berikutnya,” tutupnya.

Awak media telah berusaha menghubungi nomor telepon Direktris PT Putri Dewani Mandiri, Andi Muafiah tetapi yang bersangkutan kini tengah dirawat di Rumah Sakit pada 3 Maret 2026. Awak media kemudian kembali menghubungi yang bersangkutan pada 9 Maret 2026, tapi responnya tetap sama.

Salah satu Kepala Desa, Desa Limbong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara yang turut hadir dalam acara tersebut sesumbar menanggapi hal ini.

”Saya agak lupa, karena banyak (Bimtek), itu bagus ji (bimteknya), (pematerinya) ada dari Kementrian Desa atau Kementrian Koperasi, kalau tidak salah,” singkatnya saat dikonfirmasi.