Bineka.co.id, Makassar Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Makassar. Peristiwa kali ini terjadi di kawasan Hertasning, tepatnya di area Alfamidi yang berada di samping Masjid Al Jharatul Khadra.

Sebidang lahan sekitar 600 meter persegi diklaim sebagai milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Pihak tersebut mengaku memiliki hak atas tanah itu meski sebelumnya tidak pernah menguasai ataupun menempati lahan tersebut.

Aksi pemagaran pun dilakukan. Mereka menutup akses masuk ke gerai Alfamidi dengan bambu dan kawat besi, sehingga membuat jalur keluar-masuk toko tersebut terhalang.

Padahal, lahan tersebut telah ditempati pemilik sebelumnya selama kurang lebih tiga dekade sebelum kemudian disewakan kepada pihak Alfamidi. Pemilik lahan, Andi Masri, tercatat memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana, saat ditemui awak media, Jumat (12/12/2025).

Ulfa—sapaan Andi Sulfana—mengungkapkan bahwa dirinya bahkan kerap mendapat teror dari seseorang yang mengaku berhak atas lahan tersebut. Namun ia memilih tidak menanggapi dan meminta pihak yang bersangkutan menempuh jalur resmi bila merasa memiliki dasar hukum.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian,” tambahnya.

Ulfa menekankan bahwa seluruh tindakan terkait sengketa lahan memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu,” ujarnya.

Akibat penutupan akses menggunakan bambu dan kawat besi tersebut, Ulfa melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/2381/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30),” jelasnya.