Bineka.co.id, Makassar – Akademisi hukum dan praktisi kesehatan menilai kebocoran hasil visum selebgram NR sebagai kasus serius yang mencoreng hukum sekaligus dunia medis. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik dokter jika benar dilakukan oleh dokter. Mereka menduga kebocoran itu tidak mungkin dilakukan orang biasa, melainkan berasal dari pihak yang memiliki akses langsung, apakah itu oknum di RS Bhayangkara Makassar, penyidik Polda Sulsel atau pihak-pihak lain yang punya koneksi.

Pengamat hukum dari Universitas Negeri Makassar, Herman, menjelaskan visum et repertum merupakan alat bukti hukum yang tidak semestinya diketahui publik. Dokumen medis tersebut hanya menjadi pertimbangan di pengadilan ketika kasus bergulir.

“Ini tidak boleh di konsumsi secara publik karena publik tidak punya hak untuk mengkonsumsi hasil visum at repertum apalagi dengan kasus seperti ini, kewenangan satu satunya ada di dokter yang memeriksa atau rumah sakit yang memeriksa bersama dengan penyidik,” ujarnya, Kamis (26/8/2025).

Menurutnya, hanya tiga pihak yang berhak mengakses hasil visum, yakni keluarga inti korban, pihak rumah sakit yang memeriksa, serta penyidik kepolisian. Bahkan tidak semua tenaga medis atau aparat kepolisian diperbolehkan mengetahui isi visum.

“Tidak semua polisi boleh tau, tidak semua di rumah sakit boleh tau. Lalu kemudian tentu para pihak korban dan pelaku,” tegas Herman.

”Artinya (yang membocorkan) yang punya akses informasi atas visum at repertum itu, tidak mungkin masyarakat biasa, tentu orang yang punya akses atas hasil visum at repertum, bisa di rumah sakit bisa di polisi atau orang orang pihak ketiga yang punya akses masuk,” tambahnya.

Ia menekankan, penyebar hasil visum bisa dipidana dan diproses hukum. Herman juga mendesak agar pelakunya segera ditangkap.

“Itu bisa dipidanakan, dan diproses secara hukum, karena tanpa kewenangan dan hak kemudian menyiarkan hasil visum at repertum,” jelasnya.

Senada, Pengamat Kesehatan dari RSUD Labuang Baji, dr. Darwis, menyebut hasil visum masuk dalam rahasia medis yang wajib dijaga. Bila ada dokter yang terlibat, maka tindakan itu jelas melanggar sumpah profesi.

“Itu masuk ke rahasia medis, kemudian bagaimana tentang rahasia yang bocor itu pelanggaran kode etik, misal mengarah ke kode etik pelanggaran sumpah jabatan sebagai dokter, karena dalam sumpah jabatan itu kan (bersumpah) saya akan menjaga rahasia,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Darwis menegaskan tenaga kesehatan yang terlibat dapat dikenai sanksi etik hingga pemecatan melalui komisi disiplin rumah sakit. Ia pun mengakui kebocoran ini diduga kuat berasal dari pihak dengan akses khusus, baik rumah sakit maupun kepolisian.

“Kita tetap praduga tak bersalah, Apakah di rumah sakit kebocorannya, bisa juga di polisi, tapi bisa juga yang lain, misalnya pengantar suratnya,” tambahnya.

Darwis juga menyoroti lemahnya pengamanan prosedur visum. “Ini hal yang sangat memalukan sebenarnya, ini kan rahasia, aibnya orang, makanya setelah visum dibuat oleh dokter ditandatangani dimasukkan ke amplop yang terkunci dan tersegel lalu diserahkan ke polisi hasil visum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Yanmed Dokpol RS Bhayangkara, dr. R. Joko Maharto, dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025) juga mengakui selain keluarga, hanya pihak rumah sakit dan penyidik kepolisian yang bisa mengetahui dan mempunyai akses terhadap dokumen visum tersebut.

“Sesuai dengan permintaan dari penyidik, berarti hasil (visum) itu diserahkan kepada penyidik,” pintanya.

Awak media juga menanyakan dugaan adanya keterlibatan pihak kepolisian terhadap bocornya hasil visum tersebut, kendati demikian, dr. Joko menyebut ini bukan waktunya untuk menduga-duga.

“Kita tidak bisa menduga-duga karena proses penyelidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.

RS Bhayangkara Makassar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga NR dan publik atas insiden ini. “Pihak RS Bhayangkara Makassar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dugaan kebocoran hasil visum et repertum,” ucap dr. Joko.

Joko menjelaskan pihaknya tengah melakukan investigasi internal, termasuk memeriksa petugas dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses visum NR. Langkah tersebut juga dilanjutkan dengan pelaporan ke SPKT, Unit Siber Ditkrimsus, serta Bid Propam Polda Sulsel.

“Berkaitan dengan sanksi tegas, tergantung hasil penyelidikan yang sedang berlangsung kalau ada yang terlibat akan menghadapi kasus yang akan disangkakan kepadanya, sesuai dengan dugaan bocornya hasil visumnya,” tegas Joko.

Diketahui, keluarga NR telah melayangkan somasi kepada RS Bhayangkara. Mereka menuntut permintaan maaf, audit internal, serta sanksi terhadap oknum yang bertanggung jawab.

“Pihak keluarga meminta kepada pihak RS Bhayangkara untuk mengusut dan menginvestigasi terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab karena kami sudah mendapatkan informasi, hasil foto-foto visum itu mestinya tidak beredar,” ujar Kuasa Hukum Keluarga NR, Herman Nompo.

Visum NR diketahui merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret mantan suaminya, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar berinisial CD.