Makassar, Bineka.co.id – Masyarakat di Luwu Raya beberapa waktu terakhir mendesak pemerintah untuk segera membentuk Provinsi Luwu Raya, aksi protes dengan menutup jalan perbatasan sempat juga dilakukan hingga melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Praktisi Hukum dari Kantor Hukum MTN Law Firm, Mastan mengatakan pemekaran provinsi di Indonesia melalui mekanisme aturan hukum yang sudah diatur.

“Secara Khusus yang diperjuangkan sekarang ini Pemekaran Provinsi Luwu raya, tentunya seharusnya yang relevan melalui Mekanisme aturan hukum yang sudah diatur karena perjuangan tersebut bukan hanya bisa melalui aksi demo tetapi yang lebih relevan dan roda perputaran Ekonomi tetap jalan,” kata Mastan, Senin 9 Februari 2026.

Mastan mengatakan, salah satu langkah yang dapat dilakukan bisa melalui perjuangan secara konstitusional dimana aturannya jelas dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga secara jelas mengatakan bahwa wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru.

Pria yang juga seorang advokat ini menambahkan dalam paparan Andi Sudirman Sulaiman, gagasan itu telah lama diinisiasi oleh para kepala daerah di Luwu Raya, didukung organisasi kepemudaan hingga tokoh-tokoh masyarakat Luwu.

Namun demikian, kata Mastan Andi Sudirman menekankan bahwa keputusan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berada pada posisi melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pusat.

“Kewenangan membuka moratorium dan melakukan pemekaran suatu wilayah ada di pemerintah pusat. Kita sebagai wakil pemerintah pusat tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat,” jelasnya.

Sebagaimana penjelasan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diatas jelas bahwa yang mengambil sebuah Keputusan ada ditangan Pemerintah Pusat dan jelas aturan sebagaimana dijelaskan didalam
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan adanya pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat utama meliputi minimal 5 kabupaten/kota untuk provinsi baru, kajian kapasitas daerah, serta persetujuan DPRD/Kepala Daerah induk.

Ilustrasi: Bineka.co.id

Berikut rincian aturan terkait pemekaran provinsi :

  1. Dasar Hukum Utama
    • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menjadi acuan utama yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004.
    • Peraturan Pemerintah (PP): PP No. 78 Tahun 2007 (masih relevan sebagai acuan teknis sebelum PP turunan UU 23/2014 diterbitkan sepenuhnya).
  2. Persyaratan Pembentukan (Provinsi Baru)
    • Syarat Administratif:
    o Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota (calon cakupan wilayah).
    o Persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Provinsi Induk.
    • Syarat Fisik Kewilayahan:
    o Minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota.
    o Usia minimal provinsi induk 10 tahun.
    o Memiliki lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
    o Penegasan batas wilayah (dilakukan bersama provinsi induk & bersanding).
    • Syarat Teknis:
    o Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan rentang kendali pemerintahan.
  3. Prosedur dan Penataan
    • Pemekaran daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
    • Tahapan meliputi usulan, penelitian lapangan, dan penetapan (ditetapkan dengan Undang-Undang).
    • Saat ini, pemekaran masih terbentur kebijakan moratorium (penundaan) oleh pemerintah pusat, sehingga RPP terkait belum terbit.
  4. Penegasan Batas
    • Batas wilayah provinsi baru wajib diselesaikan maksimal 5 tahun setelah dibentuk.
    Badan Pembinaan Hukum Nasional

Karena Pemekaran harus memenuhi kriteria ketat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang menekankan pada efektivitas pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah, bukan hanya sekadar aspirasi tetapi lebih Epektip bisa melalui perwakilan DPR Kota dan Kabupaten Luwu, untuk memastikan di Pusat apakah untuk sekarang ini sudah layak dan Memenuhi Syarat untuk di Lakukan Pemekaran Provinsi Atau belum”,

Banyak Provinsi yang sudah pemekaran yang bisa dijadikan acuan, dasar yaitu salah satunya Sulawesi Barat dan Gorontalo, 2 Provinsi Tersebut melakukan upaya perjuangan Pemekaran Melalui secara konstitusional, jalur birokrasi, Akademis dan Politik Formal karena menurut hemat saya 2 Provinsi tersebut paham bahwa yang mengambil sebuah Keputusan ada ditangan Pemerintah Pusat dan jelas aturan sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan adanya pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sehingga Perjuangan Mereka Secara Konstitusional di daerah masing-masing tetap jalan dan Perputaran Roda Ekonomi Tetap Jalan dan tidak ada masyarakat yang jadi Korban dan hasil 2 Provinsi Tersebut Memenuhi Syarat Pemekaran.