Makassar, Bineka.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan baru saja melakukan langkah besar dengan menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan di Makassar pada hari Sabtu bahwa dana tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan negara. “Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Penyitaan dana tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rachmat menjelaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian krusial dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul akibat proyek tersebut. Ia kembali menegaskan komitmen institusinya dengan menyatakan, “Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara.”
Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, memberikan penegasan mengenai komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Beliau memberikan peringatan yang cukup keras kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut agar tidak menghambat proses hukum.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik menekankan.
Penyidikan tidak berhenti di sini, karena Didik memastikan bahwa tim Pidsus akan terus melakukan pengembangan guna mencari fakta-fakta baru serta menjamin penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, gerak cepat tim Kejati Sulsel juga ditunjukkan melalui penggeledahan di dua kantor dinas penting, yakni Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta menyasar kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, hingga perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Ketegasan pihak kejaksaan semakin terlihat dengan diterbitkannya surat pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah nama besar, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB serta seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS yang berusia 51 tahun. Daftar pencekalan ini juga menyeret dua PNS lainnya yakni RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), hingga seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Surat pencekalan ini dikeluarkan setelah para saksi menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas yang memiliki nilai anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.
Didik Farkhan menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa pembatasan gerak para pihak tersebut ke luar negeri adalah demi kepentingan penyidikan yang lebih luas. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tutur Didik menegaskan.

Tinggalkan Balasan