Makassar, Bineka.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah warga di Sulawesi Selatan. Penetapan status hukum tersebut menjadi babak baru dalam rangkaian pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa mantan calon legislatif DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Didik, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat yang telah diterima sebelumnya.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka,” ujar Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Putri Dakka dilaporkan oleh beberapa orang, dengan laporan yang ditangani di Ditreskrimum maupun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua laporan warga yang sama-sama mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Didik menambahkan bahwa untuk laporan yang ditangani Ditreskrimsus, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana lain.
Putri Dakka sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan program umrah subsidi. Pengusaha sekaligus politisi tersebut diadukan oleh seorang pengacara, Muh Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban.
Laporan tersebut resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025. Ardianto menyebutkan bahwa pihaknya melapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan program umrah subsidi serta penawaran iPhone subsidi yang diduga dilakukan oleh Putri Dakka.
“Laporan yang kami masukkan berkaitan dengan indikasi dugaan penipuan dan penggelapan atas program umrah subsidi dan iPhone,” kata Ardianto kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika para korban tertarik setelah melihat siaran langsung Putri Dakka di media sosial Facebook yang menawarkan potongan harga hingga 50 persen. Para calon peserta kemudian diwajibkan menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka atau tanda jadi.
Setelah melakukan penyetoran, para korban dibagi ke dalam dua kloter yang dijanjikan akan berangkat pada 30 November dan 9 Desember. Namun hingga jadwal yang dijanjikan tiba, pemberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan, hingga akhirnya para korban merasa dirugikan dan meminta agar uang mereka dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami 69 korban, termasuk dari program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar atau sekitar Rp1,1 miliar. Ardianto berharap Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap pengusutan kasus ini, mengingat kuat dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.
“Tidak menutup kemungkinan korban masih bertambah, karena ada yang belum melapor lantaran masih dijanjikan pengembalian dana. Kasus ini sudah viral dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Ardianto.

Tinggalkan Balasan