Bineka.co.id, Makassar – Sebanyak 260 personel TNI dari Batalion Infanteri 432 Kostrad Kariango mengikuti edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Coretax yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Yonif 432 Kostrad, Kariango, Kabupaten Maros, Rabu (21/1/2026).

Edukasi yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA itu difokuskan pada pendampingan aktivasi akun Coretax serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Program ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan prajurit TNI, sekaligus mendorong pemanfaatan sistem administrasi perpajakan digital yang terintegrasi.

Tim dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan pemaparan teknis secara menyeluruh, disertai pendampingan langsung kepada para peserta. Materi yang disampaikan mencakup tahapan aktivasi akun Coretax, pengenalan fitur utama aplikasi, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan secara mandiri sesuai ketentuan perpajakan.

Meski cuaca di lokasi kegiatan dilaporkan mendung dan diguyur hujan lebat, antusiasme peserta tetap terjaga. Para personel Yonif 432 Kostrad aktif mengikuti setiap sesi, terlibat dalam diskusi, serta mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan. Tingginya partisipasi membuat pendampingan berlangsung intensif hingga sore hari dan dihentikan seiring waktu yang beranjak malam.

Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan, dan Konsultasi KPP Pratama Maros, Dedy Marthadinata, menyampaikan apresiasi atas kesadaran para prajurit dalam memenuhi kewajiban perpajakan lebih awal.

“Kesadaran para anggota TNI Yonif 432 Kostrad dalam melaporkan SPT Tahunan di awal waktu patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang baik serta komitmen sebagai warga negara yang taat pajak,” ujar Dedy.

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi TNI maupun wajib pajak orang pribadi lainnya jatuh pada 31 Maret 2026. Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi kendala teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menilai kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi konkret antara DJP dan TNI dalam meningkatkan literasi perpajakan.

“Kegiatan edukasi dan pendampingan Coretax ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara DJP dan institusi TNI dalam membangun budaya sadar pajak. Kami berharap para personel TNI dapat menjadi contoh positif di lingkungan sekitarnya dalam pemanfaatan layanan perpajakan digital serta kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Sigit.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital perpajakan secara optimal. Informasi lebih lanjut terkait program dan layanan DJP dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.