Jakarta, Bineka.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut dilakukan dalam waktu dekat, seiring penyidikan yang terus dipercepat.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara tersebut.
Budi menjelaskan KPK menargetkan percepatan penahanan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak terhambat oleh potensi penghilangan alat bukti.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update,” katanya memastikan langkah lanjutan KPK akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut layanan ibadah umat.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.
Adapun pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kuota.
KPK kemudian pada 9 Januari 2026 mengumumkan perkembangan signifikan dengan menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan politik dan kebijakan publik setelah Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama yang berkaitan dengan tata kelola kuota tambahan.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah kebijakan yang memicu polemik dan pertanyaan publik mengenai dasar hukumnya.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota haji reguler, sehingga menjadi salah satu fokus pendalaman KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan.

Tinggalkan Balasan