Makassar, Bineka.co.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin resmi dicekal ke luar negeri setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut, sebagai langkah lanjutan dalam penguatan proses penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang. Menurutnya, keenam individu tersebut diduga berkaitan erat dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Pernyataan tersebut disampaikan Didik dalam keterangannya pada Selasa (30/12/2025).

Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga mencekal seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51). Pihak lain yang turut dicegah ke luar negeri yakni dua ASN lainnya berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Keenamnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang terus dikembangkan oleh penyidik.

Didik menjelaskan bahwa langkah pencekalan tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal dan tidak menemui hambatan. Upaya ini juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan para pihak terkait bepergian ke luar negeri yang berpotensi menyulitkan proses hukum di tengah intensifikasi penanganan perkara oleh Kejati Sulsel.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12). Dalam pemeriksaan tersebut, Bahtiar diperiksa dengan status sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif pada proyek tersebut. Dugaan ini menguat seiring ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas yang dibiayai dari anggaran daerah.

Tim penyidik hingga kini masih terus mendalami secara menyeluruh tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Kamis (20/11). Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor pihak rekanan di beberapa wilayah yang diduga terkait langsung dengan proyek tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita ratusan dokumen penting berupa kontrak kerja sama, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas yang kini menyeret nama Bahtiar Baharuddin dan sejumlah pihak lainnya.