Bineka.co.id, Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said (AS), dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan di kampus tersebut, menyusul viralnya video yang memperlihatkan dirinya meludahi seorang kasir toko Satu Sama.
Keputusan pemberhentian diambil setelah AS dinyatakan melanggar kode etik dosen berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin internal UIM. Langkah tersebut diumumkan langsung Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, dalam konferensi pers di Kampus Universitas Islam Makassar, Senin (29/12/2025).
Muammar menegaskan, pihak kampus telah memproses kasus tersebut melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggr etika dan akhlak yang baik,” ujar Muammar.
Ia menekankan, sebagai perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, UIM tidak dapat mentoleransi perilaku yang mencederai prinsip kemanusiaan, agama, dan kearifan lokal.
“Oleh karena itu kami merespons sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai-nilai kemanusian dan kearifan lokal, serta berdasarkan keputusan komisi disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” lanjutnya.
Berdasarkan rekomendasi komisi disiplin tersebut, pimpinan universitas kemudian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen di UIM.
“Oleh karena itu (saya selaku) Rektor UIM, memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Muammar.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut, seraya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khuusnya oknum dosen tersebut,” ungkapnya.
Muammar juga menyebutkan, AS merupakan dosen yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan dan memiliki rekam jejak pengabdian cukup panjang.
“Dosen tersebut telah mengabdi selama kurang lebih dari 20 tahun dan telah menerima penghargaan dari Presiden dalam pengabdiannya yang sudah lama itu,” katanya.
Meski demikian, UIM menilai peristiwa tersebut tetap harus disikapi secara tegas demi menjaga marwah institusi dan nilai-nilai akademik.
“Sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga, dan ketika kami menghadirkan (AS) dalam sidang komisi etik, beliau sangat menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kehilafan,” tambah Muammar.
“Tentunya menjadi pembelajaran bagi beliau dan kita semua civitas akademika (UIM) untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, agama rahmah dan kearifan lokal yang kita anut,” lanjutnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan melalui jalur resmi sesuai regulasi internal kampus.
“Pemecetan ditempuh (melalui) sidang etik sebagaimana yang dituangkan dalam aturan akademik di lingkup UIM, dan hasil sidang etik itu ditindaklanjuti oleh rektor untuk kemudian kami telah menyurat ke LLDikti Wilayah IX dosen tersebut ke negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan