Makassar, Bineka.co.id – Pelantikan Kepala Daerah yang mestinya digelar pada 6 Februari 2024 akan ditunda dan dipindahkan antara 18-20 Februari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at 31 Januari 2025.
“Iya (ada penundaan) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025),” jelasnya.
Prof Fadjry menyampaikan keputusan penundanaan ini mengingat adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret. Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya,” sebut Fadjry.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal dari Kemendagri.
“Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal,” tutup Fadjry.
Diketahui, para hakim MK akan membacakan putusan dismissal alias upaya meneliti dan memutuskan gugatan yang akan masuk ke persidangan lanjutan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Khusus di Sulsel sendiri, ada total 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.
Daerah tersebut yakni, Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel.
Sementara yang tidak memiliki sengketa Pilkada meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.***
Tinggalkan Balasan