Bineka.co.id, Makassar – Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin resmi meluncurkan mata kuliah pilihan Shelter Medicine sebagai bagian dari kurikulum baru. Program ini menjadi yang pertama di Indonesia dan Asia Tenggara melalui kolaborasi dengan JAAN Domestic Indonesia dan FOUR PAWS International.
Kehadiran mata kuliah tersebut menandai langkah maju pendidikan kedokteran hewan di Tanah Air karena memasukkan materi manajemen penampungan, kedokteran shelter, pengendalian populasi hewan secara manusiawi, hingga kebijakan kesejahteraan hewan ke dalam kurikulum resmi. Universitas Hasanuddin menilai langkah ini memperkuat peran akademik dalam menjawab tantangan kesejahteraan hewan secara nasional dan global.
Shelter Medicine mengusung pendekatan praktik dan interdisipliner yang mencakup penanganan hewan jalanan, komunitas anjing dan kucing, kesehatan preventif di penampungan, hingga pencegahan penyakit dan pengendalian wabah. Mahasiswa juga akan mempelajari standar operasional shelter, penilaian kesejahteraan hewan, serta dasar hukum pengelolaan populasi dan mitigasi rabies.
Ketua Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Dwi Kesuma Sari, menyebut peluncuran tersebut sebagai strategi memperkuat kontribusi akademisi dalam isu kesejahteraan hewan dan kesehatan publik.
“Melalui kolaborasi ini, kami membekali mahasiswa dengan keterampilan klinis sekaligus empati, etika, dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial terhadap hewan. Ini komitmen kami mencetak dokter hewan berdaya saing global dan berjiwa kemanusiaan,” ujarnya.
JAAN Domestic Indonesia dan FOUR PAWS International berperan dalam pengembangan kurikulum praktik berbasis pengalaman lapangan, termasuk penyelamatan, rehabilitasi, dan pengelolaan populasi hewan secara manusiawi. COO JAAN Domestic, Merry, menilai integrasi shelter medicine pada pendidikan tinggi sebagai kemajuan besar.
“Dengan membawa topik ini ke pendidikan kedokteran hewan, kita menyelaraskan Indonesia dengan standar global dan membangun fondasi untuk solusi yang manusiawi dan berbasis sains,” ujarnya.
Perwakilan FOUR PAWS International, Anne Dawydowa, menekankan bahwa kerja sama tersebut membuka era baru pendidikan kedokteran hewan di kawasan.
“Ini menunjukkan bahwa pendidikan dapat mendorong kemajuan nyata untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Peluncuran mata kuliah ini dinilai sejalan dengan pedoman World Organisation for Animal Health serta tujuan pembangunan berkelanjutan. Program tersebut juga mendukung penghapusan rabies melalui pengelolaan populasi hewan yang efektif dan manusiawi, sekaligus memperkuat kolaborasi pendidikan tinggi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam kebijakan perlindungan hewan.
Dalam sesi pemaparan, Dwi Kesuma Sari menjelaskan bahwa Unhas menjadi pelopor karena mata kuliah khusus shelter hewan belum tersedia di perguruan tinggi lain.
“Saat ini, baru ada dan dimulai di Universitas Hasanuddin, di Kedokteran Hewan. Jadi baru satu, pionirnya memang di Unhas selaku perintis. Dengan dibukanya mata kuliah ini, otomatis seperti yang disampaikan ada satu cabang keilmuan lagi bagi mahasiswa dan alumni kedokteran hewan untuk berpartisipasi setelah lulus,” jelasnya.
Merry menambahkan bahwa sejumlah universitas telah menyiapkan kemitraan untuk mengembangkan mata kuliah serupa.
“Sudah ada 3 sampai 4 universitas yang ber-MOU untuk menjalankan mata kuliah yang serupa, tapi kita mulai di awal dan Universitas Hasanuddin sebagai pionir,” jelasnya.
Ia mencatat jumlah komunitas penyelamat hewan meningkat signifikan sehingga kebutuhan tenaga profesional di shelter semakin besar.
“Jumlah angka dari Shelter ataupun Independent Rescue itu semakin meningkat. Satu komunitas itu bisa merawat 50-70 ekor, tapi mereka belum berbadan hukum. Kami ingin ada mata kuliah Shelter Medicine karena tidak hanya fokus pada perawatan kesehatan, tapi juga operasional rumah penampungan,” kata Merry.
Tokoh kesejahteraan hewan nasional, Wiwiek Bagja, menyebut overpopulasi hewan menjadi tantangan besar yang belum tertangani optimal oleh pemerintah daerah.
“Tiba-tiba jadi overpopulasi, ada di mana-mana dan pemerintah kita masih pusing soal pangan bangsa tidak siap mengatasi over populasi ini. Kalau Anda bertanya, adakah pengawasan pemerintah? Minim,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait kejahatan terhadap hewan telah tertuang dalam KUHP baru, sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hewan masuk program legislasi 2026.
“KUHP, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, perbuatan kriminal bilamana menelantarkan atau menyiksa. Dan sekarang kami sedang memproses undang-undang perlindungan hewan. Sudah masuk prolegnas 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan