Makassar, Bineka.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan langkah hukum penting dengan menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek bernilai sekitar Rp 60 miliar yang bergulir pada masa kepemimpinan PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor TPHBun Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan Amirullah, Makassar. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel yang dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady menyasar empat ruangan strategis, yaitu ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan, untuk menelusuri dokumen terkait pengadaan bibit nanas.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan bibit nanas 2024.

Penyitaan ini disebut menjadi langkah krusial untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang muncul pada masa Bahtiar Baharuddin menjabat.

Tak berhenti di situ, tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang berada di kompleks Kantor Gubernur.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya ketidakwajaran dalam dokumen usulan kegiatan, proses alur pencairan anggaran, serta distribusi bibit nanas dari proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa timnya tengah menelusuri dokumen-dokumen penting tersebut sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti dalam penyelidikan.

Hingga saat ini, sekitar sepuluh orang dari unsur dinas, pihak rekanan, hingga pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan, meski Kejati menegaskan bahwa belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Plt Kepala Dinas Kominfo, Andi Winarno Eka Putra, menyatakan bahwa pemprov menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan penuh apabila penyidik membutuhkan keterangan atau dokumen tambahan terkait proyek pengadaan bibit nanas yang muncul pada masa Bahtiar Baharuddin tersebut.

“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujar Andi Winarno singkat.