Bineka.co.id, Makassar – PT GMTD Tbk menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan dan hak legal perseroan.

Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut proses pembelian dan pembebasan lahan telah dilakukan secara sah dan transparan pada periode 1991–1998. Pada masa itu, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang memiliki mandat resmi untuk melakukan pembebasan dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Perusahaan menilai klaim pihak lain atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum, terutama jika merujuk pada transaksi atau pembebasan lahan yang diklaim terjadi dalam periode yang sama. PT GMTD Tbk menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena kewenangan pembebasan lahan secara legal hanya berada pada perseroan.

PT GMTD Tbk juga mengungkapkan bahwa meski lahan 16 hektare tersebut berada dalam penguasaan fisik perusahaan, telah terjadi upaya penyerobotan ilegal seluas sekitar 5.000 meter persegi dalam satu bulan terakhir. Perusahaan telah melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Mabes Polri.

Melalui pernyataan ini, perusahaan meminta seluruh pihak menilai persoalan secara objektif berdasarkan Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

“PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Ali Said.

PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan dipelopori oleh pemerintah pusat, dengan kepemilikan antara lain berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, serta pemegang saham publik termasuk PT Makassar Permata Sulawesi.

Susunan pengurus PT GMTD Tbk saat ini terdiri dari:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris (Independen): Prof Irawan Yusuf
Komisaris (Independen): Hinca Pandjaitan
Komisaris (Independen): Indra Yuwana
Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
Komisaris: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Muhammad Firda (Utusan Pemprov Sulsel)
Komisaris: Andi Ridwan Djabir (Utusan Pemkot Makassar)
Komisaris: Harippudin (Utusan Pemkab Gowa)

Direksi:
Presiden Direktur: Ali Said
Direktur: Iqbal Farabi
Direktur: Danang Kemayan Jati