Makassar, Bineka.co.id – Ada dua Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni versi internal kepolisian pada 17 September 2025 dan versi Presiden Prabowo pada 7 November 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk satu dari 11 anggota komisi yang dilantik oleh Presiden Prabowo.
Lantas, dengan dua komisi yang ada, apakah keduanya akan saling tumpang tindih?
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa adanya Listyo di dalam timnya akan membuat koordinasi dengan Polri lebih mudah.
Mendengar Laporan Komisi Reformasi Internal Polri
Jimly mengungkapkan bahwa setiap seminggu sekali akan mengadakan pertemuan selama 3 bulan dan mengundang tim Komisi Reformasi Internal Polri.
“Kami juga tadi sudah mendengar laporan perkembangan yang ada di internal dan termasuk kami putuskan bahwa ketua Tim Reformasi Internal, itu kita selalu undang kalau ada rapat,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
“Supaya dari internal punya informasi yang kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu hanya dari luar,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Jimly, kedua komisi akan bersinergi dan bekerja sama.
Koordinasi Cepat dengan Polri dan Terbuka dengan Evaluasi
Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit mengatakan bahwa bergabungnya ia dalam tim bentukan Prabowo ini agar bisa memberi respon cepat dari Polri.
“Sebagai upaya untuk bisa merespon cepat dan mengimplementasikan terkait rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan harus kita lanjuti,” ucap Listyo.
Listyo juga menegaskan bahwa institusi yang ia pimpin terbuka dengan perbaikan dan evaluasi di masa depan.
“Karena kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
“Kita memahami bahwa Polri adalah buah kandung reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” sambungnya.
Hasil Rekomendasi untuk Presiden dan Polri
Saat ditanya mengenai output dari Komisi Reformasi Polri, Jimly menyatakan bahwa hasilnya ada dua, yakni berupa rekomendasi kepada Presiden dan internal.
“Jadi, kalau yang menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, nanti rekomendasinya langsung kita sampaikan kepada Kapolri yang juga anggota,” jelas Jimly.
“Mungkin yang internal, bisa juga nggak diumumkan. Tapi intinya Kapolri bersifat terbuka, adaptif untuk merespon hal-hal yang perlu untuk perbaikan sehingga ada hasil kepercayaan publik, tapi kalau ada yang perlu benahi, kita perbaiki ke depan,” lanjutnya.
Di sisi lain, dengan kerja maraton 3 bulan, Jimly berharap akan segera ada rekomendasi kebijakan untuk Presiden.
“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.
Sedangkan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo, anggotanya adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan satu tokoh perempuan yang masih dirahasiakan.

Tinggalkan Balasan