Bineka.co.id, Parepare – Mulai 1 November 2025, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resmi diserahkan kepada pihak ketiga, CV Bersatu Untuk Maju. Meski sistem pengelolaannya berubah, tarif parkir bagi pengunjung tetap sesuai ketentuan pemerintah daerah: Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
“Sejak 1 November (dipihakketigakan). Sudah 5 hari dengan ini. Tarifnya sesuai Perda dan Perwali 23 tahun 2025, motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Parepare, Andi Ardian Asyraq, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan CV Bersatu Untuk Maju berlangsung selama dua bulan atau hingga akhir tahun 2025. Setelah masa kontrak berakhir, Pemerintah Kota Parepare akan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja dan efektivitas pengelolaan parkir tersebut.
“Karena kita lihat ini, saya lihat di perjanjiannya itu 2 bulan. Sampai dengan akhir tahun ini. Lalu kita lakukan evaluasi lagi,” ujarnya.
Ardian menegaskan, pengelolaan oleh pihak ketiga hanya mencakup area dalam kawasan Pasar Lakessi, sedangkan area tepi jalan tetap di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Dishub kan yang dikelola itu di tepi jalan. Yang masuk dalam kawasan ini jadi yang dikelola ini (pihak ketiga),” jelasnya.
Langkah pemkot menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak swasta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Ardian mengungkapkan, selama ini potensi parkir di kawasan pasar belum pernah mencapai target PAD.
“Jadi pertama kan kita mau tertibkan di belakang, penertiban kawasan di sana, Lakessi. Kedua, selama ini kawasan itu tidak pernah mencapai target pendapatan dari sektor retribusi parkir,” terangnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut telah melalui proses kajian, dan hasilnya menunjukkan pengelolaan oleh pihak ketiga lebih menguntungkan dibandingkan jika tetap ditangani Dishub.
“Dengan adanya penawaran dari pihak ketiga, kelihatannya memang dari hasil kajian kami lebih menguntungkan untuk di pihak ketigakan. Karena selama ini potensi yang ada di sana tidak maksimal,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Andi Wisnah, menyebut hasil pendapatan dari retribusi parkir akan langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain. Ia memastikan pengelola baru telah mulai beroperasi sejak awal November.
“Untuk ini masih masuk di perhubungan tapi langsung kas daerah. Masuk pendapatan lain-lain. Sejak 1 November. Sudah 5 hari dengan ini,” ucapnya.
Wisnah menambahkan, selama lima hari pertama pengelolaan, pihak ketiga berhasil memenuhi target setoran harian Rp 2,5 juta. Dalam kontrak disebutkan, kerja sama dapat diputus jika target setoran tidak tercapai.
“Iye (capai target). Diputuskan kalau tidak. Perjanjiannya begitu. Yang jelas dia setor seperti itu. Alhamdulillah ini capai target terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Parepare menegaskan pihak ketiga wajib menyetor Rp 2,5 juta per hari ke kas daerah, jauh lebih tinggi dari capaian sebelumnya yang berkisar Rp 600–700 ribu per hari.

Tinggalkan Balasan