Bineka.co.id, Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah untuk menata ulang kebijakan ojek daring (ojol), khususnya kendaraan roda dua, agar hanya difokuskan pada layanan angkutan barang dan logistik mikro, bukan penumpang.
Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno, menyebut pembatasan fungsi ojek daring akan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga efisiensi ruang jalan di kawasan perkotaan, serta memberikan nilai tambah ekonomi.
“Transisi kebijakan ini harus dilakukan bertahap dalam 3–5 tahun, sambil memperkuat transportasi umum massal agar masyarakat tetap memiliki pilihan mobilitas yang layak,” ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Menurut Djoko, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan penumpang bukanlah cerminan negara maju. Ia mencontohkan Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok yang berhasil menekan ketergantungan terhadap motor setelah membangun jaringan transportasi publik modern seperti kereta dan bus massal.
“Hasilnya bukan hanya mobilitas lancar, tetapi juga kota yang lebih manusiawi, udara lebih bersih, dan produktivitas meningkat,” kata Djoko.
Ia menekankan bahwa sepeda motor seharusnya dilihat sebagai moda transisi, bukan simbol kemajuan.
“Negara maju bukan yang memiliki motor terbanyak, tetapi yang warganya paling sedikit perlu motor untuk hidup produktif,” tambahnya.
Djoko menegaskan arah kebijakan transportasi nasional perlu kembali ke prinsip dasar, yaitu membangun sistem angkutan umum yang andal, terintegrasi, dan bermartabat.
“Ojek daring sebaiknya diarahkan ke sektor logistik perkotaan, bukan menggantikan fungsi transportasi umum,” tegasnya.
Rencana Perpres Ojol
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur sejumlah fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi, namun tidak menyentuh aspek status maupun upah mitra.
“Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025).
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa Perpres tersebut juga akan mengatur perlindungan, status, dan tarif bagi pengemudi ojol, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Karena sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Namun secara umum sudah hampir semua,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, draf peraturan itu masih terus disempurnakan melalui komunikasi lintas sektor untuk mencari jalan tengah terbaik.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna sempat menyinggung pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek daring, termasuk rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kemudian efisiensi sehingga tidak terjadi suatu persaingan yang saling merugikan. Namun kita ingin supaya lapangan kerja pengemudi ojek online terjamin. Kalau tidak salah ada empat juta pengemudi ojek online di dua perusahaan besar itu,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, sekitar dua juta pelaku usaha kecil juga bergantung pada layanan ojek daring untuk kegiatan jual beli.
“Jadi enam juta orang hidup dari masalah ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan