Bineka.co.id, Makassar – PT Hadji Kalla menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di atas lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait klaim kepemilikan dan permohonan eksekusi oleh pihak lain atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., mengatakan lahan dengan luas 164.151 meter persegi itu dimiliki secara sah oleh perusahaan, berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996 serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN, kata dia, juga telah memperpanjang masa berlaku HGB hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993, berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya,” ujar Azis dalam konferensi pers di Lobi Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan di lokasi tersebut merupakan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik perusahaan. Namun, sejak aktivitas pematangan dimulai pada 27 September 2025, pihaknya menghadapi gangguan dari oknum yang disebut terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Tidak Terlibat dalam Perkara Hukum
Azis juga menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum PT GMTD Tbk tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi, yakni Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks.
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, serta bertentangan dengan prinsip due process of law yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagai langkah hukum, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum lahan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutur Azis.
Komitmen Tata Kelola
Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, menyatakan bahwa perusahaannya selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik selama tujuh dekade lebih beroperasi.
“Kita selama 73 tahun bekerja dengan tata kelola perusahaan yang baik, kita komplain, kita ikuti aturan-aturan hukum yang ada, kita tidak pernah macam-macam di bisnis kita selama ini, dan itu adalah pesan-pesan pendiri, bahwa kita bekerja secara jujur, akuntabel, bekerja untuk masyarakat dan lain sebagainya,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, sebagian sertifikat lahan memang masih dalam proses administrasi, namun status kepemilikan telah sah melalui akta peralihan.
“Memang ada sertifikat yang masih belum selesai tapi sudah dialihkan, ada akta peralihan hak di tahun 2008, ini sementara dalam proses, kita tunjukkan,” jelasnya.
Subhan menyebut bahwa hubungan dengan keluarga Karaeng Idjo, selaku penjual lahan, berjalan baik dan saling menghormati.
“Bagusnya lagi kita sebagai pembeli beretikad baik, termasuk juga keluarga Karaeng adalah penjual juga yang beretikad baik yang selama ini menjaga dan merawat tanah itu,” ujarnya.
Klaim dari Ahli Waris
Ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo membenarkan bahwa lahan tersebut memang telah dijual secara sah kepada PT Hadji Kalla.
“Sudah tau bahwa sudah ada perusahaan yang memiliki tanah di sana, kok bisa membeli ke tempat orang yang lain,” katanya.
Menurutnya, sejak lama lahan itu dikelola bersama PT Hadji Kalla tanpa gangguan pihak lain.
“Sampai saat ini, PT Hadji Kalla maupun pihak kami tidak pernah orang lain yang menguasai, selain kami dan PT Hadji Kalla. Mulai dari tahun 2010 yang saya sendiri melakukan pemagaran selama 2 bulan, setelah itu dari PT Hadji Kalla memberi bibit, jadi kami menurunkan ikan, udang, dan menempatkan orang untuk menjaga yang kami kerjakan,” ujarnya.
Namun, situasi berubah setelah adanya aktivitas pematangan lahan pada akhir September lalu.
“Nanti baru kali ini ada yang masuk dan baru kami tahu ada utusan atau perkara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan