Makassar, Bineka.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat di seluruh pelabuhan Indonesia untuk menindak tegas praktik impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas atau balpres yang telah resmi dilarang.
“Nama-namanya saya sudah catat siapa saja yang melakukan impor ilegal. Saya harap mereka segera menghentikan praktik itu. Ke depan, sanksinya akan lebih tegas,” ujar Menkeu Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Monitoring ini akan dilakukan oleh aparat Bea Cukai yang berada di bawah koordinasi Menkeu, dengan penerapan sanksi yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Tidak hanya pemusnahan barang ilegal, pelaku akan menghadapi hukuman penjara, denda, dan blacklist permanen sehingga tidak dapat melakukan impor seumur hidup.
“Kalau hanya pemusnahan barang, saya yang rugi karena biaya tinggi. Sekarang, pelaku tidak hanya dipenjara dan didenda, tapi juga diblacklist. Dengan begitu, efek jera lebih nyata,” tambah Menkeu Purbaya.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi peredaran barang impor ilegal di pasar, termasuk pakaian bekas, sekaligus mendorong masyarakat membeli produk dalam negeri dan mendukung para UMKM lokal.
Selain itu, Menkeu menyatakan pihaknya akan segera merilis aturan resmi terkait pemberantasan impor ilegal. Meskipun bentuk peraturan tersebut belum dirinci, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menutup celah praktik ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri nasional.
Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun, hingga saat ini, pakaian bekas impor masih sering masuk dan diperdagangkan di pasar, meski Bea Cukai secara rutin melakukan pemusnahan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan praktik ilegal bisa diminimalisir secara signifikan.
“Tujuan kami jelas: melindungi industri dalam negeri, mendukung UMKM, dan memastikan pelabuhan sebagai titik kontrol impor berjalan efektif,” tutup Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Tinggalkan Balasan