Bineka.co.id, Medan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antaranggota Satgas yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci menghadapi bentuk-bentuk penipuan yang semakin kompleks. Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut yang berperan aktif dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku berupa panggilan telepon dengan mengaku sebagai kerabat korban—sebuah bentuk rekayasa sosial yang marak terjadi dalam praktik penipuan digital.
Dari hasil pelacakan IASC, aliran dana pelaku diketahui berlapis hingga tujuh tahap transaksi (seven layers of transaction), melibatkan 34 identitas dan 36 rekening di 13 bank serta penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas transaksi ini menunjukkan tingginya tingkat perencanaan dalam skema penipuan tersebut.
Melalui koordinasi dengan Polda Sumut, Satgas PASTI akhirnya menangkap empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk melaporkan setiap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui laman sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Tinggalkan Balasan