Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tidak berencana menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap kedua tahun ini. Hingga kini, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.

“BSU Oktober sampai sekarang belum ada, mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/10).

BSU merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sempat berjalan pada masa pandemi COVID-19 dan terbukti membantu menjaga konsumsi rumah tangga. Tahun 2025, BSU kembali digulirkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, bantuan ini hanya diberikan sekali dalam tahun berjalan. “Jadi BSU itu hanya ada sekali sampai sekarang, yakni kemarin (waktu) Juni dan Juli,” kata Yassierli.

Adapun penerima BSU dibatasi pada pekerja dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing, termasuk guru honorer.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan sekitar 1,34 juta pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahun ini. Akibatnya, total penerima hanya mencapai 15,95 juta orang dari target 17,3 juta.

“Penyebabnya sebenarnya macam-macam, tapi intinya tidak memenuhi syarat, seperti tidak jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sudah memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, sudah menjadi ASN, atau telah mengikuti Program Keluarga Harapan,” ujar Indah dalam rapat di DPR, Selasa (22/7).

Ia menambahkan, sebagian anggaran BSU akan dikembalikan ke kas negara pada bulan depan. Pemerintah sebelumnya mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk program ini, namun realisasi penyalurannya belum sepenuhnya tuntas.

Indah menyebutkan, hingga Senin siang, penyaluran BSU telah mencapai 89,71% dari total penerima. “Kami menargetkan akhir bulan ini penyaluran BSU rampung seperti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam monitoring dan evaluasi BSU,” tuturnya.

Yassierli kembali menegaskan, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali, dengan nilai Rp600 ribu per pekerja untuk periode Juni–Juli 2025. Ia menekankan bantuan tersebut sepenuhnya bebas potongan biaya.

“Tujuan subsidi ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat pada pertengahan tahun,” pungkasnya.