Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih dalam tahap kajian menyeluruh. Pemerintah, katanya, telah membentuk tim khusus untuk melakukan analisis komprehensif agar keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan standar kehidupan layak bagi pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, yang mewajibkan pertimbangan aspek ekonomi dan sosial dalam penetapan upah minimum.

Yassierli menambahkan, pembahasan UMP 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), guna membuka ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kami ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menargetkan hasil kajian dan pembahasan tuntas sesuai jadwal tahunan. “Biasanya rumusan final UMP keluar pada November,” imbuhnya.

Terkait aspirasi dari kalangan buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5 persen, Yassierli menilai hal itu bagian dari dinamika pembahasan yang akan difasilitasi di Dewan Pengupahan.

“Itu bagian dari proses, itu adalah aspirasi dan tentu aspirasinya kita tampung. Nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain,” pungkasnya.