Makassar, Bineka.co.id — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah penyederhanaan regulasi di pemerintahan daerah sebagai upaya mempercepat laju pembangunan di Sulawesi Selatan. Menurutnya, percepatan pembangunan tidak akan bisa tercapai jika masih terhambat oleh tumpukan aturan yang kompleks dan lamban dalam penerapan.
“Kalau kita ingin percepatan terus, sementara regulasinya tidak cepat, hambatannya akan terus muncul,” ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi dan sinkronisasi terkait harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Claro Hotel Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan bahwa penyederhanaan regulasi seharusnya dilakukan di semua tingkatan birokrasi, mulai dari kementerian, lembaga pusat, hingga ke pemerintahan daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung arahan Presiden agar percepatan pembangunan bisa berjalan efektif di lapangan.
“Kita hanya ingin bagaimana kecepatan bekerja, keinginan Bapak Presiden nanti bisa disupport dengan Undang-Undang yang menyesuaikan,” tegas Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulsel juga menilai, regulasi yang disederhanakan akan memberikan dampak besar terhadap akselerasi pembangunan di berbagai sektor. “Kita ingin percepatan pembangunan, tapi kalau regulasinya lambat, program juga ikut tersendat. Maka regulasi harus dibuat lebih sederhana supaya akses kerja di lapangan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda, Cheka Virgowansyah, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini tengah membahas potensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam rakor yang melibatkan pejabat pemerintah daerah se-Kawasan Timur Indonesia, yang dipusatkan di Makassar.
“Kenapa dibahas di sini, karena sebelumnya di pusat kita juga sudah memulai pembahasannya. Ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulnya berasal dari inisiatif DPR, tapi kami ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” jelas Cheka Virgowansyah.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama adalah mengevaluasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini dinilai penting agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Heri Wiranto, menuturkan bahwa rapat koordinasi di Kawasan Indonesia Timur ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar semakin harmonis. “Kami ingin terus membangun hubungan yang lebih baik antara pusat dan daerah,” ujar Heri Wiranto.
Selain membahas harmonisasi kewenangan, rakor ini juga menjadi wadah bagi pemerintah pusat untuk menyerap aspirasi dari berbagai daerah terkait revisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah masuk dalam Prolegnas 2025.
Menurut Heri, perubahan zaman, dinamika politik, dan perkembangan kebutuhan daerah menuntut adanya pembaruan regulasi agar pemerintahan daerah tetap relevan dan adaptif terhadap tantangan baru. “Karena itu, kami ingin mendapatkan insight dari pemerintah di wilayah Sulawesi, Maluku, hingga Papua,” ujarnya.
Masukan dari para pejabat daerah nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merancang regulasi yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan pembangunan daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan