Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada gangguan pada sistem teknologi informasi (IT) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan sistem IT BCA berfungsi normal dan tidak ditemukan adanya celah keamanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap BCA dan Panca Global Sekuritas. Dari hasil penelitian tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya insiden pada infrastruktur teknologi informasi BCA.

“Terkait insiden RDN telah dilakukan penelitian dan dipastikan tidak terdapat insiden pada infrastruktur IT BCA,” ujar Dian, dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski begitu, Dian belum menjelaskan secara rinci di mana titik kelemahan yang memungkinkan pembobolan dana nasabah sekuritas tersebut terjadi. Ia juga belum mengungkapkan langkah lanjutan yang akan ditempuh OJK dalam menindaklanjuti kasus ini.

Dian menambahkan, OJK telah memberikan pembinaan kepada seluruh bank untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi Rekening Dana Nasabah. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan pihak bank tujuan untuk memblokir rekening terkait demi menyelamatkan dana nasabah.

“OJK menekankan bahwa perlindungan dana nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu kami meminta bank untuk memperkuat penerapan know your customer (KYC), sistem keamanan perbankan, serta integrasi dengan perusahaan efek yang menjadi mitra pembukaan RDN,” jelasnya.

Diketahui, BCA merupakan mitra resmi Panca Global Sekuritas sebagai penyedia layanan Rekening Dana Nasabah. Kasus ini mencuat setelah beredar kabar seorang nasabah Panca Global Sekuritas kehilangan dana hingga Rp70 miliar.

Namun, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE)—selaku induk usaha Panca Global Sekuritas—menyatakan jumlah kerugian tidak sebesar yang diberitakan. Perusahaan juga memastikan bahwa dana nasabah yang terdampak telah dikembalikan sepenuhnya.

“Manajemen PGS telah melakukan tindakan pada tanggal 10 September 2025 dengan mengembalikan dana pada RDN yang terdampak,” tulis manajemen Panca Global Kapital dalam keterbukaan informasinya di BEI.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dana investor di pasar modal. OJK menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan mendorong industri jasa keuangan agar meningkatkan standar keamanan digital untuk melindungi nasabah dari potensi kejahatan siber.