Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform e-commerce. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Menteri Keuangan. “Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan dari pelaku usaha serta memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban yang berlebihan,” ujarnya, Senin (29/9).

Menurut Budi, penundaan ini memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu menyesuaikan diri. Ia menambahkan, agar berjalan optimal, kebijakan fiskal dan perpajakan perlu dirancang saling melengkapi. “Misalnya, mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dengan memperhatikan momentum yang tepat,” katanya.

Budi juga berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan pajak yang dirumuskan dapat lebih proporsional, adil, dan mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital sebagai motor pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Adapun skema pemungutan pajak melalui e-commerce sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Namun, pelaksanaan regulasi ini kini ditangguhkan sambil menunggu waktu yang lebih tepat.