Bineka.co.id, Gowa – Indraza Marzuki Rais Tinjau SRMP 24 Gowa, Soroti Sinkronisasi Data Siswa dan Status Kepala Sekolah

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa yang berlokasi di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa, Kamis (25/9).

Dalam agenda tersebut, Indraza hadir bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan beserta tim keasistenan. Kehadiran rombongan disambut Kepala Sekolah SRMP 24 Gowa, Kepala Tata Usaha Sentra Gau Mabaji, Koordinator PKH, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Rangkaian kegiatan meliputi peninjauan sarana pendidikan, mulai dari asrama, ruang belajar, hingga fasilitas penunjang. Selain itu, Ombudsman juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di daerah tersebut.

Dalam diskusi, terungkap persoalan utama yakni belum sinkronnya data peserta didik SRMP 24 Gowa dengan Kementerian Sosial. Kondisi ini berpotensi membuat siswa kehilangan akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP). Meski sekolah rakyat ini sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), integrasinya belum sepenuhnya tuntas karena belum memiliki kepala sekolah definitif.

Proses pengangkatan kepala sekolah definitif masih terganjal syarat kepemilikan sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Padahal, jumlah siswa yang mencapai 150 orang sudah memenuhi standar operasional satuan pendidikan formal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan pun mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk segera menuntaskan hambatan tersebut. “Beberapa hal yang perlu dipercepat antara lain penerbitan sertifikat BCKS bagi calon kepala sekolah serta sinkronisasi data peserta didik dengan Kemensos. Kami berharap Dinas Pendidikan lebih proaktif, sehingga hak-hak anak didik tidak terhambat hanya karena kendala teknis,” tegasnya.

Sementara itu, Indraza Marzuki Rais menekankan pentingnya akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara. “Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dihambat oleh persoalan administrasi. Ombudsman hadir untuk memastikan negara benar-benar hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan dukungan,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di sektor pendidikan agar berjalan sesuai standar, transparan, serta akuntabel. Ombudsman menegaskan pemenuhan hak dasar pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas, sehingga tidak ada anak yang terhalang mendapatkan layanan maupun bantuan sosial.