Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menghadirkan layanan keuangan yang ramah disabilitas lewat Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan bagi pelaku industri keuangan. Program ini menjadi langkah nyata OJK dalam memperluas inklusi keuangan, memastikan penyandang disabilitas memiliki akses setara terhadap produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia.
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di ballroom Sultan Hasanuddin, Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran Pedoman SETARA pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK pusat serta PT Parakerja Disabilitas Bisa ini diikuti 80 perwakilan PUJK dari berbagai sektor, mulai perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal hingga pergadaian.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Budi Susetyo, mewakili Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin, menegaskan Pedoman SETARA menjadi panduan praktis bagi PUJK dalam menghadirkan layanan ramah disabilitas. Pedoman tersebut menekankan enam aspek utama: aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan bahwa PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif,” ujar Budi.
Ia menambahkan, inisiatif ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Dalam sesi pelatihan, peserta dibekali keterampilan komunikasi empatik, etis, dan nondiskriminatif oleh fasilitator dari Parakerja. “Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta menjadi role model inklusi disabilitas di sektor keuangan,” jelas Budi.
Program SETARA juga merefleksikan prinsip literasi dan inklusi keuangan OJK, yakni no one left behind, dengan tujuan memastikan setiap kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses edukasi keuangan serta produk dan layanan jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah.
Tinggalkan Balasan