Bineka.co.id, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) di Hotel Four Points Makassar, Selasa (9/9/2025). Pembentukan KMPM ini dimaksudkan untuk memperluas jejaring pengawasan pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat dan insan media.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaganya. Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat.
“Sejauh ini peran media sudah cukup signifikan dalam mengawal isu pelayanan publik. Dengan KMPM, kami ingin mengkapitalisasi kontribusi itu agar lebih maksimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga meluncurkan buku berjudul “Ombudsman dan Pelayanan Publik di Asia Tenggara” serta memperkenalkan podcast khusus pelayanan publik sebagai sarana edukasi dan sosialisasi.
Malaadministrasi Marak di Desa
Ismu turut menyoroti maraknya praktik maladministrasi di tingkat desa yang dinilai sangat rawan. Desa, kata dia, berada di garis depan pelayanan masyarakat namun kerap menjadi arena politik yang padat.
“Intensitas politik di desa lebih berlapis, mulai dari pilgub, pileg, hingga pilkades. Hal ini kerap memengaruhi objektivitas pelayanan,” jelasnya.
Salah satu aduan yang paling sering masuk, menurut Ismu, adalah pergantian perangkat desa pasca pilkades tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Padahal aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas dalam Permendagri. Sayangnya, masih sering diabaikan sehingga banyak laporan masuk ke Ombudsman,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan