Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening pasif atau dormant milik nasabah, kecuali ditemukan indikasi tindak pidana atau transaksi mencurigakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan agar bank tidak gegabah menutup rekening yang tidak aktif. “Atau tindak pidana,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, belum lama ini.

Dian menjelaskan, OJK masih mengkaji regulasi terkait rekening dormant. “OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif (rekening dormant),” katanya.

Selain itu, perbankan juga diimbau lebih proaktif menghubungi nasabah yang lama tidak bertransaksi untuk mengaktifkan kembali rekening. Bank juga diharapkan melakukan customer due diligence (CDD) ulang terhadap nasabah yang menggunakan kembali rekening dormannya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Mei 2025 telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp6 triliun. PPATK beralasan, langkah tersebut dilakukan demi melindungi hak pemilik sah sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap digunakan untuk tindak kejahatan, mulai dari korupsi, narkotika, judi online, hingga peretasan digital.