Bineka.co.id, Jakarta – Sejumlah pekerja di industri keramik terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pembatasan penggunaan gas harian dengan harga tertentu (HGBT) yang diberlakukan pemerintah sejak 13 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, industri hanya diperbolehkan memanfaatkan 48 persen volume gas dengan harga HGBT. Sementara 52 persen sisanya dikenakan biaya tambahan (surcharge) sebesar 120 persen dari harga US$14,8 per MMBTU, sehingga naik menjadi sekitar US$17,8 per MMBTU.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik (Asaki) Edy Suyanto menilai kebijakan ini berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha. Menurutnya, biaya produksi akan melonjak sehingga membuat sejumlah perusahaan tak mampu bertahan.
“Yang paling baru ada dua industri tableware di Tangerang yang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawan karena pembatasan kuota pemanfaatan HGBT. Begitu masuk ke surcharge gas regasifikasi LNG, harganya sangat mahal,” kata Edy, Selasa (19/8).
Edy menambahkan, kondisi pasokan gas yang tidak stabil ini sudah berlangsung lama tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah. “Pemerintah perlu segera mencari jalan keluar agar tidak semakin banyak industri yang merumahkan karyawan. Kalau terus dibiarkan, potensi PHK bisa lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan gas bumi memiliki peran vital, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam berbagai sektor, termasuk pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet. Selama ini, harga HGBT ditetapkan pemerintah sekitar US$6,5 per MMBTU melalui Peraturan Presiden.
Namun, juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan kejanggalan dalam distribusi pasokan. “Yang mengherankan, pasokan gas dengan harga US$15–US$17 justru lancar, tetapi gas dengan harga US$6,5 tidak tersedia. Jika pengetatan terus terjadi, harga bisa melonjak hingga US$15–17 per MMBTU. Mesin produksi terpaksa berhenti, dan untuk menghidupkannya kembali butuh waktu, energi, serta biaya besar,” jelasnya.
Menurut Febri, kebijakan pembatasan HGBT bukan hanya mengganggu operasional pabrik, tetapi juga menurunkan tingkat utilisasi hingga berpotensi menyebabkan penutupan usaha. “Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT berisiko terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan