Bineka.co.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang akan diterapkan tidak bertujuan memata-matai transaksi keuangan masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menepis kekhawatiran bahwa sistem ini akan mengakses data pribadi secara detail.
Menurutnya, penggunaan Payment ID nantinya hanya difokuskan pada pengolahan data makro, seperti pertumbuhan ekonomi sektoral, tanpa melacak aktivitas belanja individu.
“Yang kami lihat contoh, hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti BI kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu,” ujarnya dalam pertemuan dengan editor media di Jakarta, Selasa (12/8).
Untuk meredakan kekhawatiran publik, BI tengah menggelar uji coba Payment ID. Salah satunya akan diterapkan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai yang dilaksanakan pemerintah pada September mendatang di Banyuwangi, Jawa Timur. Uji coba ini diharapkan membantu BI dan para pemangku kepentingan mengidentifikasi potensi kendala sekaligus memastikan kesesuaian penerapan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku,” tegas Dicky.
Sebelumnya, BI menyampaikan bahwa uji coba awal Payment ID akan dimulai pada 17 Agustus 2025 untuk satu skenario penggunaan, yakni membantu akurasi penyaluran bansos nontunai.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan Payment ID merupakan tanda pengenal unik (unique identifier) yang mengintegrasikan berbagai data transaksi keuangan masyarakat. Data tersebut mencakup pendapatan, transaksi belanja melalui rekening bank, kartu kredit, dompet digital, investasi, hingga pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol). Sistem ini terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan hanya dapat membagikan data atas persetujuan pemilik.
Dalam peta jalan BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama: sebagai identitas pengguna sistem pembayaran, autentikasi transaksi, dan penggabung data profil individu dengan transaksi granular. Tujuannya adalah membangun basis data publik untuk memperkuat integritas transaksi sekaligus mendukung kebijakan nasional.
Tinggalkan Balasan