Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kinerja emiten sepanjang semester I 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi menyampaikan, terdapat lebih dari 800 emiten saham yang telah menyerahkan laporan keuangan paruh tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 74% membukukan laba, sementara 53% mencatat peningkatan kinerja dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Secara agregat, nilai laba bersih emiten naik 21,20% dibandingkan semester I 2024. Inarno menjelaskan, lonjakan laba terutama ditopang oleh tiga sektor.

“Dimana peningkatan laba ini didominasi oleh sektor basic material, lalu consumer cyclicals, dan technology. Itu yang kira-kira yang meningkat semuanya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7).

Ia menambahkan, sektor energi justru mengalami tekanan akibat penurunan pendapatan dan keuntungan.

“Sebabnya oleh menurunnya tren harga komoditi sektor energi pada kuartal 1 2025,” pungkasnya.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap masih ada sejumlah emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan per 31 Maret 2025 atau triwulan I tahun ini. Sesuai ketentuan II.6.3, penyampaian Laporan Keuangan Interim menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan tercatat yang memperdagangkan sahamnya di bursa.

Berdasarkan pengumuman BEI, 59 emiten belum melaporkan laporan keuangan triwulan I 2025 kepada publik. Akibatnya, mereka dikenai sanksi, mulai dari denda hingga penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Mengacu aturan Bursa Nomor I-H, BEI memberikan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta kepada emiten yang tidak menyerahkan laporan keuangan atau tidak membayar denda keterlambatan. Aturan II.6.4 juga mengatur suspensi jika emiten tidak memenuhi kewajiban 91 hari kalender setelah tenggat waktu, atau sudah menyerahkan laporan namun belum membayar denda.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2025 terdapat 59 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” sebutnya.

Dari 59 emiten tersebut, dua perusahaan — PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) — mendapat suspensi perdagangan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I, 30 Juli 2025.